Rabu, 09 Maret 2016

Mengenal Istilah-istilah dalam Asuransi

Istilah-istilah dalam asuransi memiliki makna tersendiri yang sulit dipahami oleh masyarakat awam. Penjelasan berikut ini setidaknya memberikan sedikit gambaran mengenai istilah-istilah dalam asuransi yang mungkin dapat di intreprestasikan berbeda antar perusahaan asuransi :

1. AGEN

Agen merupakan orang-orang yang terikat dengan perusahaan asuransi yang tertindak untuk mencari nasabah, merundingkan ketentuan polis, dan melayani para pemegang polis.

2. ANUITAS

Anuitas merupakan serangkaian pembayaran periodic yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis anuitas. Anuitas adalah sebutan untuk orang yang usianya dipakai sebagai patokan dalam perhitungan manfaat polis anuitas.

Mengenal Istilah-istilah Dalam Asuransi

3. AKTUARIS

Sebutan untuk orang-orang yang secara profesional telah menjalani pelatihan dalam berbagai aspek teknis asuransi. Aktuaris mempunyai tanggung jawab untuk memperkirakan berapa besaran dana yang diperlukan dalam bentuk premi atau iuran pensiun untuk pembayaran jangka panjang. Aktuaria adalah unit kerja tempat para aktuaris bekerja.

4. BANCASSURANCE

Bancassurance adalah metode distribusi penjualan asuransi dengan menggunakan bank sebagai penyalur yang pada umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran. Bancassurance juga mengacu pada perpaduan layanan perbankan dan asuransi dalam satu tempat.

5. BANCATAFAKUL

Bancatafakul adalah sebuah metode distribusi asuransi syariah yang menggunakan bank syariah sebagai penyalur. Metode ini pada umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran.

6. PROPOSAL

Proposal dalam istilah asuransi adalah penjelasan-penjelasan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat uang pertanggungan yang dijamin dalam program asuransi kumpulan. Proposal biasanya ditawarkan untuk masing-masing peserta bersama dengan besaran premi dan syarat-syarta pokok pertanggungan. Proposal asuransi kumpulan sering disebut sebagai quotation.

7. POLIS

Polis adalah perjanjian asuransi antara penanggung dengan pemegang polis serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut. Polis asuransi sering pula disebut sebagai kontrak polis.

8. KETENTUAN POLIS

Ketentuan Polis adalah pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam polis asuransi,di dalamnya menerangkan tata cara dan syarat-syarat kontak pertanggungan asuransi.

9. PREMI

Premi asuransi adalah sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perushaan asuransi sesuai dengan perjanjian agar polis tetap aktif. Premi pertama, premi lanjutan, premi perpanjangan, dan premi perubahan polis merupakan jenis-jenis premi.

10. RISIKO

Risiko dalam istilah asuransi adalah kerugian yang dapat terjadi oleh individu yang dipertanggungkan.

11. KOMISI

Komisi dalam istilah asuransi diartikan sebagai bagian dari premi yang kemudian dibayarkan kepada agen atau tenaga penjual lainnya sebagai balas jasa dalam mendapatkan dan melayani polis.

12. KLAIM

Klaim dalam istilah asuransi diartikan sebagai permintaan atau tuntunan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis asuransi.

13. LAPSE

Lapse dalam istilah asuransi diartikan sebagai pembatalan atau penghentian masa efektif polis karena premi tidak dibayarkan setelah melewatimasa tenggang.

14. TANGGUNGAN

Tanggungan dalam istilah asuransi adalah seorang suami, istri, anak, atau anggota keluarga lain yang sah tercantum dalam polis.

15. TERTANGGUNG

Tertanggung dalam istilah asuransi adalah orang atau sekelompok orang yang resikonya dipertanggungkan dalam kontrak asuransi.

16. UANG PERTANGGUNGAN

Uang pertanggungan dalam asuransi adalah sejumlah uang yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi untuk mengganti semua ataupun sebagian kerugian keuangan yang terjadi pada tertanggung sebagaimana disebutkan dalam polis.

17. TERM INSURANCE ATAU ASURANSI BERJANGKA

Asuransi berjangka adalah polis asuransi dengan masa pertanggungan tertentu atau tidak seumur hidup.

18. WHOLE LIFE INSURANCE ATAU ASURANSI SEUMUR HIDUP

Asuransi seumur hidup adalah polis asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan seumur hidup, asuransi ini sering disebut sebagai asuransi permanen.

19. MASA TENGGANG

Masa Tenggang dalam asuransi adalah periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi lanjutan, yang mana premi masih dapat dibayarkan tanpa dikenai bunga sedang pertanggungan masih in force (status di mana polis asuransi aktif dan mengikat secara hukum). Masa tenggang ini bervariasi tergantung pada jenis polis dan tahapan pembayaran.

20. MASA TUNGGU

Masa Tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan, yang mana biaya kesehatan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah enam bulan hingga dua tahun dan hanya berlaku untuk biaya kesehatan karena penyakit bukan karena kecelakaan.

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar