Senin, 08 Juli 2013

ARSIP PINDAH SD

Juli 2013

Kira-kira setahun lalu kami pindah dari Medan ke Jakarta karena mengikuti pindahnya lokasi pekerjaan. Waktu itu Rangga sudah kelas 4 SD . Agak tanggung untuk Rangga karena tinggal setengah tahun ajaran mestinya sudah Naik Kelas 5 ditahun ini Juli 2013

Dari segi anak-anak, syukurlah Rangga ngga ada drama yang saya khawatirkan. Seperti meninggalkan teman yang sudah akrab, terlalu attached dengan lingkungan sekolah atau salah satu guru, atau adaptasi di tempat baru yang rumit. Semua nampak seperti keluar gerbang sekolah yang satu, dan masuk gerbang yang lain. As simple as that. Bahkan dalam seminggu saya dengar logat Rangga sudah ala Jakarta :D. Malah salah satu teman Rangga katanya yang khawatir gimana nanti mainnya kalau ngga ada Rangga lagi di Medan. Nampaknya anak-anak saya tipe kemana saja hayuk asal ngintil emak-bapaknya, urusan lain nomor sekian hihihi..

Sejak kabar kepindahan sampai pindah beneran, ada selang waktu tiga bulan. Nah, tiga bulan itu saya pakai untuk sounding ke anak-anak bahwa kita semua akan pindah ke Jakarta. Sebelumnya kami sudah dua kali ke Jakarta, jadi anak sudah ada bayangan Jakarta itu ‘kayak apa’. Termasuk macetnya :p..

Saat itu, sih, anak-anak ngga ada pertanyaan atau kekhawatiran apa-apa. Tapi saat saya menulis ini, saya tanya kembali apa yang dipikirin saat itu, Rangga bilang khawatir kalau teman-teman barunya nggak baik dan nggak punya teman dekat. Sementara Rangga seperti biasa, go show aja whatever happens :D.

Soal surat-surat pindah sekolah, nah, ini, nih, yang agak aneh. Sebelumnya kami sudah menanyakan pada salah satu teman kantor yang baru. Katanya untuk siswa SD keatas harus mengurus surat pindah/mutasi siswa dari Dinas Pendidikan tingkat Kelurahan sampai Provinsi.

Ternyata iya...sekolah meminta daftar dokumen-dokumen persyaratan pindah sekolah Rangga  yang lengkap. Yang di-list adalah:

1. Surat Pernyataan dari Orang Tua/Wali Murid.

2. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari sekolah asal.

3. Fotocopy Piagam Akreditas sekolah asal.

4. Fotocopy Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari sekolah asal.

5. Fotocopy Format 8355 dari sekolah asal.

Ketika saya forward daftar ini kepada kepala sekolah di Medan, ternyata pihak sekolah Medan tidak mengenal dokumen poin 5. Katanya dokumen mutasi dari Medan tidak memerlukan dokumen seperti ini. Wah, bisa beda-beda, ya, tiap daerah. Untung saja saya bisa meminta contoh dokumen dari sekolah yang di Jakarta untuk dikirimkan ke Medan sebagai contoh. Saat menyerahkan dokumen yang lain, saya sempat protes juga pada pihak sekolah Jakarta kenapa baru sekarang ada daftar dokumen yang perlu diserahkan padahal sebelumnya katanya tidak ada. Ternyata permintaan dokumen-dokumen persyaratan Mutasi siswa DKI/Luar DKI ini baru ada sekarang *hadeh, kok bisa, ya?*.

Tentang surat pindah dari Dinas Pendidikan seperti yang pernah diinformasikan teman kantor juga ternyata diperlukan, tetapi syukurlah katanya pihak sekolah Jakarta bisa bantu menguruskannya..!!!

Moga-moga setelah ini semua benar-benar beres, deh. Kemarin saya sempat khawatir apa data-data anak masih ada setelah lewat setahun? Jangan-jangan sudah dihapus atau masuk arsip yang ribet lagi carinya. Untunglah nampaknya semua masih on-hand dan pihak sekolah Jakarta juga sangat membantu dan komunikatif dalam pengurusan dokumen-dokumen ini.

Mudah-mudahan membantu, ya. Apakah ada Mommies yang pernah mengurus pindah sekolah anaknya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar